Hidayah say's

Tunjukkan Aksimu di Ramadhan 1431 H.

Minggu, 14 Februari 2010

Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian 2010 -2014

Pada tanggal 4-5 Februari 2010, bertempat di Kantor Pusat Kementrian Pertanian diselenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2010. Acara dibuka oleh Menteri Pertanian Suswono dan dihadiri oleh Badan Anggaran DPR-RI Ketua Komisi IV DPR-RI, Wakil Menteri Pertanian, Perwakilan dari Bappenas, Kementerian PU, Perindustrian, Perdagangan, Kementerian Negara Koperasi & UKM, serta BKPM. Rapat tersebut juga dihadiri para pejabat eselon-1 Lingkup Kementerian Pertanian, Kepala Dinas dan Badan lingkup Pertanian di Provinsi, Kepala UPT-Pusat Lingkup Kementerian Pertanian.

Dalam arahannya Menteri Pertanian menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap dedikasi yang tinggi terhadap pencapaian sasaran-sasaran pembangunan pertanian antara lain: swasembada beras, jagung, dan gula konsumsi. Nilai Tukar Petani, walaupun bukan satu-satunya indikator kesejahteraan petani, telah berhasil dipertahankan pada tingkat di atas 100. Neraca perdagangan selalu surplus pada nilai 18,1 miliar dolar AS dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto pertanian tahun 2008-2009 pada kisaran 5,16 %. Seluruh angka indikator makro menunjukkan capaian yang terbaik selama 30 tahun terakhir.

Pada kesempatan tersebut Menteri Pertanian juga menyampaikan satu persoalan fundamental dengan semakin sempitnya penguasaan lahan oleh petani. Dengan kepemilikan lahan yang sempit ini tentu saja tidak mudah untuk membuat petani sejahtera. Oleh karena itu kepada seluruh jajaran Kementerian Pertanian dan para petugas di lapangan untuk selalu kreatif membangun sinergi terhadap berbagai instrumen yang ada di sekitar kita, agar usaha pertanian di desa-desa dapat memberikan tingkat produktivitas dan nilai tambah yang tinggi guna mensejahterakan petani. Membangun pertanian tidak dapat dilakukan hanya mengandalkan anggaran pemerintah saja, apalagi anggaran hanya di satu dinas saja. Sebagai ilustrasi, anggaran Dekonsentrasi Provinsi paling besar Rp 55 miliar.

Menteri Pertanian juga menyampikan anggaran Tugas Pembantuan (TP) Kab/Kota berkisar antara Rp 500 juta sampai Rp 17 miliar. Sedangkan di sisi lain nilai output pertanian sangat besar, jika dibandingkan dengan PDB dari padi saja, yang secara kasar mencapai Rp 165 triliun. Itu baru padi, belum kalau dihitung PDB ratusan komoditas komersial pertanian lainnya. Hal ini membuktikan bahwa besarnya nilai output PDB tersebut tidak hanya didorong melalui anggaran pemerintah tetapi juga dari investasi swasta dan masyarakat. Komunikasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan harus dilakukan terus menerus, seperti dengan Badan Anggaran DPR-RI, serta wakil-wakil dari Kementerian terkait yaitu Bappenas, Kementerian PU, Perindustrian, Perdagangan, Kemeneg Koperasi dan UKM, BPN maupun BKPM.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani, diperlukan intervensi pemerintah dengan memberikan perlindungan kepada petani, antara lain berupa: (1) pemberian subsidi input, khususnya pupuk dan benih/bibit, (2) pemberian keringanan pajak terhadap barang-barang modal atau sarana yang digunakan untuk berusahatani, (3) pemberian skim subsidi bunga kredit dan penjaminan untuk investasi dan modal kerja usahatani, serta (4) pemberian bantuan sosial terhadap petani yang mengalami bencana alam atau gangguan produksi lainnya.

Dengan visi Kementerian Pertanian "Terwujudnya pertanian industrial unggul berkelanjutan yang berbasis sumberdaya lokal untuk meningkatkan kemandirian pangan, nilai tambah, daya saing, ekspor dan kesejahteraan petani", maka tergambarlah tugas berat dari kita semua untuk menyusun Road Map guna mencapai cita-cita pembangunan pertanian. Penetapan kebijakan dan strategi dalam mencapai cita-cita dengan Tujuh Gema Revitalisasi, meliputi: (1) revitalisasi lahan; (2) revitalisasi perbenihan dan perbibitan; (3) revitalisasi infrastruktur dan sarana; (4) revitalisasi sumber daya manusia; (5) revitalisasi pembiayaan petani; (6) Revitalisasi kelembagaan petani serta (7) revitalisasi teknologi dan industri hilir.

Acara Rakernas tersebut dilanjutkan dengan diskusi panel di masing-masing Unit Eselon I diantaranya Direktorat Jederal Peternakan, Tanaman Pangan dan Perkebunan. Pada acara diskusi panel khusunya Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan membahas tentang kesiapan pusat dan derah untuk mewujudkan swasembada daging 2010 (PSDS). Diskusi panel memberikan rumusan sebagai berikut :
  1. PSDS Tahun 2014 merupakan salah satu program nasional pada Kementerian Pertanian, yang telah mendapat dukungan politis dari pemerintah dan legislatif serta mendapat komitmen dari pelaku pembangunan peternakan, sehingga harus dilaksanakan secara terfokus.
  2. PSDS Tahun 2014 dilaksanakan di 33 propinsi melalui 5 (lima) kegiatan pokok, yaitu :1) penyediaan bakalan/daging sapi local; 2) peningkatan produktivitas dan reproduktivitas ternak sapi local; 3) pencegahan pemotongan sapi betina produktif; 4) penyediaan bibit sapi; dan 5) pengaturan stock daging sapi dalam negeri.
  3. Dalam implementasinya kelima kegiatan pokok tersebut dijabarkan ke dalam 13 (tiga belas) kegiatan operasional, yaitu : 1) pengembangan usaha pembiakan dan penggemukan sapi lokal: 2) pengembangan pupuk organik dan biogas; 3) pengembangan integrasi ternak sapi dan tanaman; 4) pemberdayaan dan peningkatan kualitas RPH; 5) optimalisasi IB dan INKA; 6) penyediaan dan pengembangan pakan dan air; 7) penanggulangan gangguan reproduksi dan peningkatan pelayanan kesehatan hewan; 8) penyelamatan betina produktif; 9) penguatan wilayah sumber bibit dan kelembagaan usaha pembibitan; 10) pengembangan pembibitan sapi potong melalui VBC; 11) penyediaan bibit melalui subsidi bunga (KUPS); 12) pengaturan stock sapi bakalan dan daging sapi; dan 13) pengaturan distribusi dan pemasaran sapi dan daging.
  4. Target populasi dan produksi daging sapi PSDS Tahun 2014 telah dijabarkan ke dalam rancangan target untuk masing-masing propinsi dan kabupaten/kota, namun masih perlu dikoreksi kembali oleh Dinas terkait. Koreksi sasaran per wilayah diserahkan kepada Ditjen Peternakan paling lambat pada tanggal 12 Februari 2010 melalui email webmaster@ditjennak.go.id
  5. Untuk mengefektifkan pencapaian target yang telah ditetapkan, perlu diidentifikasi kegiatan operasional yang sesuai dengan potensi daerah. Sebagai konsekwensi pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan tersebut, pemerintah daerah menyiapkan regulasi, sarana/prasarana, dan kontribusi pendanaan yang dibutuhkan.
  6. Langkah-langkah yang perlu segera dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan PSDS Tahun 2014, antara lain identifikasi kawasan integrasi, sumber pendanaan diluar APBN dan APBD, Perda yang mendukung PSDS, komunikasi dan koordinasi antar pusat - daerah dan lintas sektor, serta merancang pertemuan berkala dalam rangka memonitor, mengevaluasi, dan memfasilitasi pelaksanaan PSDS Tahun 2014.
  7. Alternatif sumber pcndanaan di luar APBN dan APBD yang dapat dimanfaatkan antara lain berasal dari swasta melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan pendanaan yang bersumber dari Perbankan, seperti Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) dan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E).
  8. Organisasi pelaksana PSDS Tahun 2014 dikelola oleh "Unit Fungsional" yang terkoordinir dari tingkat pusat, propinsi, kabupaten/kota, hingga di tingkat kecarnatan yang melibatkan satgas-satgas lapangan baik penyuluh, SMD maupun petugas teknis lapangan yang secara langsung memberikan pelayanan teknis dan manajerial kepada peternak.
  9. Untuk mengatasi keterbatasan tenaga teknis dilapangan. Pemerintah Daerah diharapkan memberikan prioritas kepada Calon Pegawai Negeri (CPNS) dalam rekruitmen dengan latar belakang pendidikan peternakan dan kesehatan hewan.

Tidak ada komentar: