Hidayah say's

Tunjukkan Aksimu di Ramadhan 1431 H.

Rabu, 02 Desember 2009

KEGIATAN PEMBAHASAN KASUS TINDAK PENIPUAN BERKEDOK UNDIAN GRATIS BERHADIAH



Masih maraknya kasus penipuan berkedok Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan pelaksanaan UGB tanpa izin Menteri Sosial (Mensos) maka Departemen Sosial di bawah Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial (Ditjen Banjamsos), khususnya Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Sosial (Dit. PPSDS) merasa perlu segera mengambil strategi cepat dan tepat karena kasus ini tidak saja merugikan masyarakat secara materi tetapi juga menyangkut kredibilitas instansi atau lembaga yang namanya telah digunakan pada penipuan UGB tersebut. Sejak bulan Januari s/d November 2009 tercatat total laporan UGB bermasalah yang diterima oleh Dit. PPSDS sebanyak 22.381 kasus dan sekitar 22.287 surat yang berindikasi penipuan telah disimpan di gudang PT. Pos Indonesia (Persero).


Oleh sebab itu, pada tanggal 25 November 2009 Dit. PPSDS mengadakan koordinasi dengan PT Pos Indonesia, YLKI, RESKRIM Polsek dan beberapa perusahaan besar yang relatif sering dicatut nama perusahaan atau produknya dalam penipuan UGB seperti PT. Tanggo, dan PT. KAO Indonesia terkait maraknya penipuan UGB di Ruang Rapat Lt. 2 Depsos RI. Pada pertemuan tersebut dibahas mengenai sebab-sebab munculnya kasus penipuan tersebut dan bagaimana upaya untuk mengatasinya.

Pada pembukaan acara kegiatan Pembahasan Kasus Tindak Penipuan Berkedok UGB, arahan Dirjen Banjamsos Drs. Toto Utomo Budi Santoso yang disampaikan oleh Direktur PPSDS Drs. Sugiyanto mengatakan bahwa pembahasan kasus tindak pidana penipuan UGB sangat perlu dilakukan guna meminimalisir dan mencegah masyarakat dari tindak penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan pribadi. Kedua melalui kegiatan ini diharapkan pula dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat, baik selaku penyelenggara maupun sebagai konsumen dari dampak negatif tindak penipuan berkedok UGB. Ketiga, sebagai tindak lanjut langkah-langkah dalam pelaksanaan pengawasan dan pemantauan diperlukan adanya mekanisme koordinasi dan jaringan kerja yang baik dari semua pihak terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Keempat, kerjasama yang baik antar instansi atau pihak-pihak terkait dapat menyamakan persepsi dalam upaya mencari alternatif pemecahan masalah serta langkah-langkah untuk tindak lanjut sehingga mekanisme dan pola indikator penanganan kasus secara komprehensif terkait kedepan perlu terus ditingkatkan lagi dimasa yang akan datang.

Kewenangan pemerintah Pusat dalam hal ini Departemen Sosial RI sesuai dengan Undang-Undang No 22 tahun 1954 tentang Undian, selain dapat melakukan upaya pendayagunaan Sumber Dana Sosial dengan menghimpun dana dari masyarakat melalui pemberian izin penyelenggaraan undian, juga berkewajiban melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan penyelengaraan UGB dengan cara penyortiran Surat Penipuan yang dikirim melalui PT Pos Indonesia oleh Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) undian bekerjasama dengan petugas Pos Indonesia sebagai ujung tombak terhadap penipuan berkedok UGB.

Menurut penuturan Kasubdit Penyidikan Drs. I Wayan Wirawan, MM “diharapkan adanya kelompok kerja/task force yang secara ad hoc dapat membantu penyelesaian kasus-kasus pelanggaran izin UGB maupun PUB yang melibatkan steakholder dan pihak-pihak terkait terhadap permasalahan perizinan sehingga sedini mungkin dapat mencegah munculnya permasalahan-permasalah di kemudian hari.

Tidak ada komentar: